Tafsir
Senin, 26 November 2012
Hadits Zakat
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Harta
yang kita miliki merupakan titipan dari Allah Subhanahu wata’ala baik ia
bernilai sebagai cobaan yang denganya si pemilik harus hati-hati dalam
mengelola harta tersebut agar tidak terjerumus kedalam dua lubang yang
berbahaya, yaitu bakhil dan tabdzir atau ia sebagai nikmat
dari-Nya yang harus betul-betul disyukuri.
Ibnu
Katsir berkata: “Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih
mendahulukannya disbanding ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan disiksa
dengannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak
henti-hentinya memusuhi Rasulullah, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan
berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Dileher istri Abu Lahab akan terikatkan
tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia
menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini siksa Abu Lahab semakin terasa
pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia
cintai demikianlah halnya para penimbun kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia
cintai kelak pada hari kiamat menjadi hal yang paling menyedihkan. Dineraka
jahannam, harta kekayaanya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar
dahi, perut, dan punggung mereka”[1]
Ibnu
Hajar al-Asqalani berkata: “Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang
pernah ia miliki, padahal hak Allah (Zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah
sebagiannya saja ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan
seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak
dikeluarkan zakatnya ialah harta yang tidak suci”[2]
Sebagai
seorang muslim, tentu timbangan kita dalam mengelola harta adalah Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Maka dalam makalah ini selanjutnya akan membahas hadits-hadits
tentang zakat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Zakat baik
secara lughowi maupun istilahi?
2.
Landasan diberlakukannya
zakat atas selruh kaum muslimin?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian
zakat baik secara maknawi maupun istilahi?
2.
Mengetahui hadits-hadits
yang melandasi humengeluarkan zakat
BAB
II
PEMBAHASAN
HADITS
TENTANG ZAKAT
A.
Pengertian Zakat
1.
Menurut Bahasa (lughoh)
Zakat berasal dari kata zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan -
zakaatan yang berarti:[3]
a. Thoharoh (membersihkan, mensucikan)
a. Thoharoh (membersihkan, mensucikan)
Firman Allah Ta'ala: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS.
At-Taubah:103) b. Namaa' (tumbuh, berkembang)
Firman Allah Ta'ala: "Allah memusnahkan ribaa' dan menyuburkan
sedekah" (QS. Al-Baqarah:276)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu
Rabsyah Al-An Maary: "Harta tidak akan berkurang dengan
dishodaqohkan" (HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal.
487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi: "Hadits ini hasan shohih")
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani: "Tanaman itu telah Zakka,
yakni berkembang dan tumbuh" (Fathul Baari, kitab zakat jilid 3
hal. 262).
c. Al-Barokah Firman Allah Ta'ala:
"Dan barang apa saja yang
kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya" (QS. Saba' :
39)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu
Hurairoh radhiallohu anhu: Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi: "Hai
anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu" (HR.
Bukhori no. 4684, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352; Muslim no. 2305, Kitab Zakat
7:81)
2.
Menurut Hukum (Istilah Syara')[4]
1. Pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar: "Memberikan sebagian dari
harta yang sejenis yang sudah sampai nishab selama setahun dan diberikan
kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani
Mutholib." (Al-Fath 3:262)
2.
Pendapat Ibnu Taimiyah:
"Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob
untuk keperluan tertentu." (Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 :
876; Fatawa 25:8).
3.
Pendapat Syaikh
Abdullah Al-Bassaam: "Hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan
tertentu pada waktu tertentu." (Taudhihul Ahkam 3:5)
B.
Hadits-Hadits tentang
Zakat
1.
Hadits Zakat Mal
a.
Hadits pertama
Dari Sahabat Ali r.a., ia meriwayatkan dari nabi SAW, beliau bersabda: “Bila
engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun,”Bila engkau
memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun, (sejak memilikinya)
maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham dan engkau tidak
berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas- hingga engkau
memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah
berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat
setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya
disesuaikan dengan hitungan itu”. (Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan
dishahihkan oleh syaikh al-Albani).[5]
b.
Hadits yang ke dua
Dari Sahabat Abu Sa’id Al-Khudri ra, ia telah menuturkan:
Rasulullah SAW bersabda: “tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang
kurang dari lima uqiyah”. (Muttafaqun ‘alaih).[6]
c.
Hadits yang ke tiga
Hadits-hadits diatas adalah sebagian dalil tentang
penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya kita dapat menyimpulkan
beberapa hal:
1.
Nishab adalah batas
minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka
ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya
diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya
telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang n perak yang
memiliki emas dalam jumlah besarmaka ia tidak perl untuk mengetahui batasan nishab,
karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat.
Oleh karena itu pada hadits riwayat Ali ra diatas, Nabi SAW menyatakan: “dan
setiap kelebihandari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan
itu”.
2.
Nishab emas, adalah
20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91,3/7 gram emas.
3.
Nishab perak, yaitu
sebanyak 5 (lima) ‘ukiyah, atau seberat 595 gram.
4.
Kadar zakat yang harus
dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah 1/40 atau
2,5%.
5.
Perlu diingat bahwa yang
dijadikan batasan nishab emas dan perak itu ialah emas dan perak murni (24
karat). Dengan demikian bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya
emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni
(24 karat).
2.
Hadits Zakat
Pertanian
a.
Hadits pertama
“Bahwasanya Rosululloh mengutus
keduanya ke Yaman untuk mengajarkan kepada manusia tentang perkara
agama mereka, kemudian perintahkanlah mereka supaya tidak mengambil sedekah
(zakat), melainkan dari empat: gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma dan
kismis.” (Ash Shahihah no.879, Hakim (1/401), dan Baihaqi (4/105))[8]
b.
Hadits ke dua
Dari
Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu ‘anhu dia berkata, telah bersabda Rosululloh
shallallahu‘alaihi wasallam: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian
yang kurang dari lima wasaq.”[9]
c.
Hadits ke tiga
“Pada yang diari dari sungai dan mendung (hujan) adalah sepersepuluh
dan pada yang diari dengan alat adalah seperduapuluh.”
(HR. Imam Muslim (2/675/981), Abu Dawud (4/486/1582), An Nasai (5/42))[10]
Dari hadits-hadits di atas terurai
beberapa hal:[11]
1.
Hasil pertanian yang harus
dizakati meliputi 4 tanaman: gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma
dan kismis.
Para ulama mengkiyaskan dari empat
jenis tanaman tersebut kepada tanaman-tanaman lainnya dengan kriteria tanaman
yang wajib ditunaikan zakatnya adalah tanaman yang dapat di konsumsi dan dapat
disimpan. Termasuk biji-bijian adalah gandum, kacang tanah, padi, jagung,
kedelai dan apa saja yang bisa disimpan dan dimakan. Sedangkan termasuk
buah-buahan adalah kurma, zaitun dan anggur kering.
2.
Nishab
Tanaman dan Buah-buahan yang wajib dikeluarkan Zakatnya ialah 5 wasaq. Ukuran
wasaq adalah berupa takaran sebanyak enam puluh sha’, satu sha’ sama dengan
empat mud. Satu mud adalah ukuran berupa takaran dua tangan orang yang
berukuran sedang yaitu takaran sepenuh dua telapak tangan. Sehingga total
volume tanaman yang wajib dizakati adalah nishob sebanyak 1200 mud. Syarat pada
buah-buahan dan biji-bijian itu adalah hendaknya yang sudah menguning atau
memerah dan biji-bijian bisa dilepas dari kulitnya.
Syaikh
Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Mandhumah ushul fiqhi wa
qowaidihi hal 337 menyebutkan bahwa 5 wasaq sama dengan 300 sho’ nabi
shollallohu alaihi wa sallam dan itu sama dengan 231 sho’ sekarang. Satu sho’
nabi sama dengan 2.040 gram beras
3.
Besarnya zakat
pertanian tergantung pengairannya, jika diari tanpa alat misalnya dengan hujan
atau diari dengan mengalirkan air dari mata air ataupun dialiri dari air sungai
tanpa memerlukan biaya adalah sepersepuluh dari hasil panen (10 %) yang telah
mencapai nishab. Jadi zakat buah-buahan dan biji-bijian itu adalah
setengah wasaq. Dan apabila buah-buahan atau biji-bijian itu diari dengan
menggunakan alat seperti timba ataupun memerlukan biaya maka zakatnya adalah
seperduapuluh dari hasil panen (5%) yang telah mencapai nishob atau untuk 5 wasaq
berarti seperempat wasaq.
3.
Hadits Zakat Hewan
ternak
a.
Hadits pertama
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq
Radliyallaahu ‘anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang
diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam atas kaum muslimin.
Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah
wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya
seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta
betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor
anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36
hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah
menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor
anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta
jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang
umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta,
zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua.
Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak
unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor
unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor
unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai
zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120
ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor
kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing,
zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100
ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan
sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika
pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak
terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul
karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada
waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan
untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang
jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham
zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya
zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya
telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima,
padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk
tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika
tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan
seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak
memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka
ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. (H.R.
Bukhari)[12]
Dari Hadits diatas terurai beberapa hal:[13]
1.
Apabila unta sudah berjumlah
5 ekor, maka zakatnya satu ekor kambing. Kemudian setelah pertambahan 5 ekor
zakatnya 1 ekor kambing. Apabila sudah mencapai 25 ekor, maka zakatnya satu bintu
makhad (anak unta betina berumur setahun) atau ibnu Labun (anak unta
jantan berumur 2 tahun). Dalam 36 ekor zakatnya ibnatu labun (anak unta
betina yang sudah berumur 3 tahun). Dalam 61 ekor zakatnya jadza’ah (unta
betina berumur 4 tahun). Dalam 76 ekor, maka zakatnya dua bintu labun. Dalam
91 ekor maka zakatnya dua hiqqah. Dan apabila bertambah, maka pada
setiap 40 ekor zakatnya satu bintu labun dan pada setiap 50 ekor
zakatnya satu hiqqah.
2.
Dalam 30 ekor sapi, maka
zakatnya satu tabi’ atau tabi’ah (sapi jantan betina yang sudah berumur
satu tahun penuh). Pada setiap tambahan 40 ekor zakatnya musinnah (sapi
yang sudah berumur dua tahun). Begitu seterusnya.
3.
Pada 40 ekor kambing wajib dikeluarkan
zakatnya satu ekor. Jumlah 121 ekor maka zakatnya 2 ekor. Mencapai jumlah 201
ekor maka zakatnya 3 ekor. Berikutnya setiap penambahan 100 ekor maka zakatnya
1 ekor.
Beberapa larangan yang tercantum dalam hadits tersebut:[14]
1.
Tidak boleh menggabung
ternak yang terpisah atau memisahkan ternak yang sudah tergabung karena takut
mengeluarkan zakat.
2.
Tidak wajib zakat pada:
a.
Sesuatu yang kurang dari
jumlah yang wajib untuk dizakati
b.
Waqash
3.
Ternak yang digabungkan
antara dua orang, maka keduanya membaginya dengan sama
4.
Tidak boleh sebagai zakat:
a.
Binatang yang sudah tua.
b.
Binatang yang buta.
c.
Binatang yang cacat.
d.
Binatang yang kecil.
e.
Binatang yang paling gemuk.
f.
Binatang yang sedang
mengandung.
g.
Kambing pejantan.
4.
Hadits Zakat Fithrah
a. Hadits pertama
Diriwayatkan
dari Abu Sa’id al-Khudri ra. Katanya: “Kami biasanya m,engeluarkan
zakat fithrah sebanyak satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang
kurma, satu gantang keju atau satu gantang zabib (anggur kering).” (Muttafaq
‘alaih)[15]
b.
Hadits kedua
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhuma katanya: “Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan kepada
umat Islam yaitu sebanyak satu shaa’ (satu gantang) kurma atau satu shaa’
gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada seluruh muslim, merdeka ataupun budak,
lelaki ataupun perempuan.” (Muttafaq
Alaih.)[16]
c.
Hadits ketiga
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar Ra. Katanya: Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah
ditunaikan sebelum orang banyak keluar mendirikan shalat hari raya. (Muttafaq
‘alaih).[17]
Dari
hadits-hadits di atas terurai beberapa hal:
1.
Besaran zakat fitrah
yang harus dikeluarkan per orang ialah 1 (satu) sha’ (satu gantang) sama
dengan sebanyak 2,305 Kg. (dibulatkan 2 ½ Kg.) dari beras atau lainnya yang
menjadi makanan pokok di masing-masing negri.[18]
2.
Orang atau badan yang
wajib di zakati (dikeluarkan zakatnya):[19]
-
Badannya sendiri bagi
setiap orang Islam, besar, kecil, laki-laki tau perempuan, merdeka atau budak.
-
Orang yang berada
dalam tanggungannya seperti: anak, istri, ibu, dan seterusnya.
DAFTAR
PUSTAKA
KH.
Imam Zarkasyi, Pelajaran Fiqih 2, Ponorogo: Trimurti Press, 1995
Al
Bayan, Shahih Bukhori Muslim, Bandung: Jabal, 2010
Ahmas Faiz Asifuddin dkk, Majalah as Sunnah,
Surakarta : Yayasan Lajnah Istiqomah, 2008
Al-Imam
asy Sayaukani, Mutiara Fiqih Islam, Jakarta: Yayasan Al-Sofwa, 2008
http//hadits
zakat pertanian/2012
http//hadits
zakat hewan ternak/2012
http//hadits
zakat fithrah/2012
[1]
Majalah as Sunnah, (Surakarta: Yayasan Lajnah Istiqomah, 2008) hal. 47
[2]
Ibid.,
[3]
Google com.
[4]
Google com.
[5]
Majalah as Sunnah, (Surakarta: Yayasan Lajnah Istiqomah, 2008) hal. 48
[6]
Ibid.,
[7]
Ibid.,
[8]
http//hadits zakat pertanian/2012
[9]
Ibid.,
[10]
Ibid.,
[11]
Ibid.,
[12]
http//hadits zakat hewan ternak/2012
[13] Al-Imam asy Sayaukani, Mutiara
Fiqih Islam, (Jakarta : Yayasan Al-Sofwa, 2008) hal. 46-48
[14]
Ibid., hal. 48-49
[15]
Al Bayan, Shahih Bukhori Muslim, (Bandung: Jabal, 2010) hadits ke 536, hal. 183
[16]
Ibid., hadits ke 537, hal. 183
[17]
Ibid.,, hadits ke 538, hal. 183
[18]
KH. Imam Zarkasyi, Pelajaran Fiqih 2, (Trimurti Press: Ponorogo), hal. 13
[19]
Ibid.,
Langganan:
Postingan (Atom)