Senin, 26 November 2012

Nasihat para penghafal Qur'an


Hadits Zakat


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Harta yang kita miliki merupakan titipan dari Allah Subhanahu wata’ala baik ia bernilai sebagai cobaan yang denganya si pemilik harus hati-hati dalam mengelola harta tersebut agar tidak terjerumus kedalam dua lubang yang berbahaya, yaitu bakhil dan tabdzir atau ia sebagai nikmat dari-Nya yang harus betul-betul disyukuri.  
Ibnu Katsir berkata: “Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya disbanding ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan disiksa dengannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasulullah, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Dileher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai demikianlah halnya para penimbun kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai kelak pada hari kiamat menjadi hal yang paling menyedihkan. Dineraka jahannam, harta kekayaanya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka”[1]
Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: “Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allah (Zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya ialah harta yang tidak suci”[2]  
Sebagai seorang muslim, tentu timbangan kita dalam mengelola harta adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka dalam makalah ini selanjutnya akan membahas hadits-hadits tentang zakat.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Zakat baik secara lughowi maupun istilahi?
2.      Landasan diberlakukannya zakat atas selruh kaum muslimin?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian zakat baik secara maknawi maupun istilahi?
2.      Mengetahui hadits-hadits yang melandasi humengeluarkan zakat

























BAB II
PEMBAHASAN
HADITS TENTANG ZAKAT
A.    Pengertian Zakat
1.      Menurut Bahasa (lughoh)
Zakat berasal dari kata zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan yang berarti:[3]
a. Thoharoh (membersihkan, mensucikan)
Firman Allah Ta'ala: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah:103) b. Namaa' (tumbuh, berkembang)
Firman Allah Ta'ala: "Allah memusnahkan ribaa' dan menyuburkan sedekah" (QS. Al-Baqarah:276)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary: "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan" (HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi: "Hadits ini hasan shohih")
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani: "Tanaman itu telah Zakka, yakni berkembang dan tumbuh" (Fathul Baari, kitab zakat jilid 3 hal. 262).
c.       Al-Barokah Firman Allah Ta'ala:
 "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya" (QS. Saba' : 39) 
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairoh radhiallohu anhu: Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi: "Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu" (HR. Bukhori no. 4684, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352; Muslim no. 2305, Kitab Zakat 7:81)
2.      Menurut Hukum (Istilah Syara')[4]
1.    Pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar: "Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nishab selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib." (Al-Fath 3:262)
2.    Pendapat Ibnu Taimiyah: "Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu." (Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8).
3.    Pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassaam: "Hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu pada waktu tertentu." (Taudhihul Ahkam 3:5)

B.     Hadits-Hadits tentang Zakat
1.      Hadits Zakat Mal 
a.       Hadits  pertama
Dari Sahabat Ali r.a., ia meriwayatkan  dari nabi SAW, beliau bersabda: “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun,”Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun, (sejak memilikinya) maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”. (Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani).[5]
b.      Hadits yang ke dua
Dari Sahabat Abu Sa’id Al-Khudri ra, ia telah menuturkan: Rasulullah SAW bersabda: “tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah”. (Muttafaqun ‘alaih).[6]
c.       Hadits yang ke tiga
“Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).  (HR. al-Bukhori).[7]  
Hadits-hadits diatas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya kita dapat menyimpulkan beberapa hal:
1.        Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang n perak yang memiliki emas dalam jumlah besarmaka ia tidak perl untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu pada hadits riwayat Ali ra diatas, Nabi SAW menyatakan: “dan setiap kelebihandari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
2.        Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91,3/7 gram emas.
3.        Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘ukiyah, atau seberat 595 gram.
4.        Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah 1/40 atau 2,5%.
5.        Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak itu ialah emas dan perak murni (24 karat). Dengan demikian bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat).

2.      Hadits Zakat Pertanian
a.       Hadits pertama
“Bahwasanya Rosululloh mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan kepada manusia tentang perkara agama mereka, kemudian perintahkanlah mereka supaya tidak mengambil sedekah (zakat), melainkan dari empat: gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma dan kismis.” (Ash Shahihah no.879, Hakim (1/401), dan Baihaqi (4/105))[8]
b.      Hadits ke dua
Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu ‘anhu dia berkata, telah bersabda Rosululloh shallallahu‘alaihi wasallam: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari lima wasaq.”[9]
c.       Hadits ke tiga
“Pada yang diari dari sungai dan mendung (hujan) adalah sepersepuluh dan pada yang diari dengan alat adalah seperduapuluh.” (HR. Imam Muslim (2/675/981), Abu Dawud (4/486/1582), An Nasai (5/42))[10]
        Dari hadits-hadits di atas terurai beberapa hal:[11]
1.      Hasil pertanian yang harus dizakati meliputi 4 tanaman: gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma dan kismis.
Para ulama mengkiyaskan dari empat jenis tanaman tersebut kepada tanaman-tanaman lainnya dengan kriteria tanaman yang wajib ditunaikan zakatnya adalah tanaman yang dapat di konsumsi dan dapat disimpan. Termasuk biji-bijian adalah gandum, kacang tanah, padi, jagung, kedelai dan apa saja yang bisa disimpan dan dimakan. Sedangkan termasuk buah-buahan adalah kurma, zaitun dan anggur kering.
2.      Nishab Tanaman dan Buah-buahan yang wajib dikeluarkan Zakatnya ialah 5 wasaq. Ukuran wasaq adalah berupa takaran sebanyak enam puluh sha’, satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud adalah ukuran berupa takaran dua tangan orang yang berukuran sedang yaitu takaran sepenuh dua telapak tangan. Sehingga total volume tanaman yang wajib dizakati adalah nishob sebanyak 1200 mud. Syarat pada buah-buahan dan biji-bijian itu adalah hendaknya yang sudah menguning atau memerah dan biji-bijian bisa dilepas dari kulitnya.
Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Mandhumah ushul fiqhi wa qowaidihi hal 337 menyebutkan bahwa 5 wasaq sama dengan 300 sho’ nabi shollallohu alaihi wa sallam dan itu sama dengan 231 sho’ sekarang. Satu sho’ nabi sama dengan 2.040 gram beras
3.      Besarnya zakat pertanian tergantung pengairannya, jika diari tanpa alat misalnya dengan hujan atau diari dengan mengalirkan air dari mata air ataupun dialiri dari air sungai tanpa memerlukan biaya adalah sepersepuluh dari hasil panen (10 %) yang telah mencapai nishab. Jadi zakat buah-buahan dan biji-bijian itu adalah setengah wasaq. Dan apabila buah-buahan atau biji-bijian itu diari dengan menggunakan alat seperti timba ataupun memerlukan biaya maka zakatnya adalah seperduapuluh dari hasil panen (5%) yang telah mencapai nishob atau untuk 5 wasaq berarti seperempat wasaq.

3.      Hadits Zakat Hewan ternak
a.       Hadits pertama
   Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu ‘anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. (H.R. Bukhari)[12]
Dari Hadits diatas terurai beberapa hal:[13]
1.      Apabila unta sudah berjumlah 5 ekor, maka zakatnya satu ekor kambing. Kemudian setelah pertambahan 5 ekor zakatnya 1 ekor kambing. Apabila sudah mencapai 25 ekor, maka zakatnya satu bintu makhad (anak unta betina berumur setahun) atau ibnu Labun (anak unta jantan berumur 2 tahun). Dalam 36 ekor zakatnya ibnatu labun (anak unta betina yang sudah berumur 3 tahun). Dalam 61 ekor zakatnya jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun). Dalam 76 ekor, maka zakatnya dua bintu labun. Dalam 91 ekor maka zakatnya dua hiqqah. Dan apabila bertambah, maka pada setiap 40 ekor zakatnya satu bintu labun dan pada setiap 50 ekor zakatnya satu hiqqah.
2.      Dalam 30 ekor sapi, maka zakatnya satu tabi’ atau tabi’ah (sapi jantan betina yang sudah berumur satu tahun penuh). Pada setiap tambahan 40 ekor zakatnya musinnah (sapi yang sudah berumur dua tahun). Begitu seterusnya.
3.       Pada 40 ekor kambing wajib dikeluarkan zakatnya satu ekor. Jumlah 121 ekor maka zakatnya 2 ekor. Mencapai jumlah 201 ekor maka zakatnya 3 ekor. Berikutnya setiap penambahan 100 ekor maka zakatnya 1 ekor.
Beberapa larangan yang tercantum dalam hadits tersebut:[14]
1.      Tidak boleh menggabung ternak yang terpisah atau memisahkan ternak yang sudah tergabung karena takut mengeluarkan zakat.
2.      Tidak wajib zakat pada:
a.      Sesuatu yang kurang dari jumlah yang wajib untuk dizakati
b.     Waqash
3.      Ternak yang digabungkan antara dua orang, maka keduanya membaginya dengan sama
4.      Tidak boleh sebagai zakat:
a.       Binatang yang sudah tua.
b.      Binatang yang buta.
c.       Binatang yang cacat.
d.      Binatang yang kecil.
e.       Binatang yang paling gemuk.
f.       Binatang yang sedang mengandung.
g.      Kambing pejantan.


4.      Hadits Zakat Fithrah
a.    Hadits pertama
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra. Katanya: “Kami biasanya m,engeluarkan zakat fithrah sebanyak satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang kurma, satu gantang keju atau satu gantang zabib (anggur kering).” (Muttafaq ‘alaih)[15]
b.    Hadits kedua
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhuma katanya: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan kepada umat Islam yaitu sebanyak satu shaa’ (satu gantang) kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada seluruh muslim, merdeka ataupun budak, lelaki ataupun perempuan.”  (Muttafaq Alaih.)[16]
c.    Hadits ketiga
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra. Katanya: Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang banyak keluar mendirikan shalat hari raya. (Muttafaq ‘alaih).[17]
Dari hadits-hadits di atas terurai beberapa hal:
1.      Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan per orang ialah 1 (satu) sha’ (satu gantang) sama dengan sebanyak 2,305 Kg. (dibulatkan 2 ½ Kg.) dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok di masing-masing negri.[18]
2.      Orang atau badan yang wajib di zakati (dikeluarkan zakatnya):[19]
-          Badannya sendiri bagi setiap orang Islam, besar, kecil, laki-laki tau perempuan, merdeka atau budak.
-          Orang yang berada dalam tanggungannya seperti: anak, istri, ibu, dan seterusnya.
























DAFTAR PUSTAKA

KH. Imam Zarkasyi, Pelajaran Fiqih 2, Ponorogo: Trimurti Press, 1995
Al Bayan, Shahih Bukhori Muslim, Bandung:  Jabal, 2010 
Ahmas  Faiz Asifuddin dkk, Majalah as Sunnah, Surakarta : Yayasan Lajnah Istiqomah, 2008
Al-Imam asy Sayaukani, Mutiara Fiqih Islam, Jakarta: Yayasan Al-Sofwa, 2008
http//hadits zakat pertanian/2012
http//hadits zakat hewan ternak/2012
http//hadits zakat fithrah/2012


[1] Majalah as Sunnah, (Surakarta: Yayasan Lajnah Istiqomah, 2008) hal. 47
[2] Ibid.,
[3] Google com.
[4] Google com.
[5] Majalah as Sunnah, (Surakarta: Yayasan Lajnah Istiqomah, 2008) hal. 48  
[6] Ibid.,
[7] Ibid.,
[8] http//hadits zakat pertanian/2012
[9] Ibid.,
[10] Ibid.,
[11] Ibid.,
[12] http//hadits zakat hewan ternak/2012
[13] Al-Imam asy Sayaukani, Mutiara Fiqih Islam, (Jakarta : Yayasan Al-Sofwa, 2008) hal. 46-48

[14] Ibid., hal. 48-49
[15] Al Bayan, Shahih Bukhori Muslim, (Bandung: Jabal, 2010)  hadits ke 536, hal. 183
[16] Ibid., hadits ke 537, hal. 183
[17] Ibid.,,  hadits ke 538, hal. 183
[18] KH. Imam Zarkasyi, Pelajaran Fiqih 2, (Trimurti Press: Ponorogo),  hal. 13
[19] Ibid.,